WahanaNews-Tebingtinggi | AH pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang viral di media sosial itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Aksi penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan anak oknum perwira Polisi berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut, itu viral di media sosial.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
“Kami menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Sedangkan laporan yang satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” papar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Selanjutnya, sambung dia, penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH. “Kami akan melakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun,” tegasnya. [rum]