Tebingtinggi.WahanaNews.co, Asahan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan dan penetapan 3 orang tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV. Zamrud sebesar Rp4.083.190.000. (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
"Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penahanan terhadap tersangka ARH (41) selaku Direktur CV. Zamrud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV Zamrud," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, pada Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Lanjut Dedyng, tersangka ARH telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024 mendatang.
“Selain melakukan penahanan terhadap tersangka ARH. Kejari Asahan juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial EHA (46) dan RHH (39). Kedua tersangka tersebut merupakan karyawan dari bank plat merah itu,” ucapnya.
Dirinya mengatakan bahwa penetapan dua tersangka lainnya tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 02/L.2.23/FD.1/02/2024 dan nomor : PRINT – 03/L.2.23/FD.1/02/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
“Kemudian, pada hari Kamis 22 Februari 2024 telah dilakukan penetapan tersangka terhadap ARH, berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor : PRINT – 01/L.2.23/FD.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024,” terangnya.
Masih menurut Dedyng, ketiga tersangka disangka melanggar pasal Primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair : pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perlu diketahui, tersangka RHH selaku analis kredit dan tersangka EHA selaku salah satu pemimpin cabang pembantu bank plat merah tersebut memberikan program pembiayaan dengan “Akad Musyarakah” kepada tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengungkapkan tersangka ARH diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum secara khusus, kerena pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Serta membuat tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak kunjung selesai, sehingga mengakibatkan status pembiayaannya tersebut menjadi macet hingga saat ini. Akibatnya, timbul kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.083.190.000. (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” pungkasnya.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]