WahanaNews-Tebingtinggi | KAN alias A (19) warga, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai pada Kamis (13/7/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
KAN di tangkap karena diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku diduga menyetubuhi korban sebut saja Intan (buka nama sebenarnya), pada Jumat (30/6/23) sekitar pukul 02.00 WIB di Kecamatan Teluk Nibung.
"Berawal ketika orang tua korban menemukan Intan tidak berada di rumahnya. Sehingga orang tua korban mencari ke rumah KAN. Ternyata ditemukan Intan bersama KAN berada di dalam satu kamar,” terang Eri, Sabtu (15/7/2023).
Mengetahui kejadian itu, ZS selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Usai menerima laporan dari ibu korban, Taka lama, petugas pun mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang melakukan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungbalai.
"Saat diamankan, terlapor menggunakan pakaian hitam putih, saat akan melakukan legalisir KTP miliknya di Disdukcapil Kota Tanjungbalai," ucap AKP Eri Prasetiyo.
Selain mengamankan terlapor, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian dan 1 unit handphone (HP) Oppo A5s. Kemudian terlapor dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.