Sumut.WahanaNews.co, Tanjung Balai - Polres Tanjung Balai ungkap jaringan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 kemarin dengan barang bukti 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Extasi.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A. Saat ini keempat tersangka sedang ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Balai.
Baca Juga:
JPPR Desak Pemerintah Ungkap Parpol yang Diduga Dapat Dana Politik Dari Narkotika
"Terhadap pemilik narkotika yang telah diamankan tersebut sudah diketahui identitasnya yang sebenarnya dan telah membentuk Tim untuk melakukan pengejaran, sekarang ini masih berada di lapangan," ucapnya, Kamis 31 Agustus 2023.
Sambung AKBP Ahmad Yusuf sembari memohon Doa dan dukungannya agar pemilik barang haram tersebut segera tertangkap. "Kami akan terus mengejar pemilik barang haram tersebut sampai dia tertangkap, dimanapun keberadaannya," tegasnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]