WahanaNews-Tebingtinggi | Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Simalungun (USI), yang ditemukan tewas di Dusun 1 Desa Afdeling VI Dolok Hilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 06.00 WIB, akhirnya terungkap
Polres Simalungun bersama personel Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tersangka berinisial AL (20) warga Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka sudah ditahan dan diproses di Polres Tebing Tinggi sesuai dengan wilayah hukum atau tempat kejadian perkara.
Dijelaskannya, korban bernama Tantri Yulaila (20) warga Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun diketahui meninggal dunia setelah tersangka ditangkap.
Tim gabungan yang turun ke lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian (TKP) oleh tim Inafis Polres Tebing Tinggi, lalu mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan otopsi.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Sementara tersangka berinisial AL (20) yang berprofesi pembuat tahu tersebut merupakan pacar korban," papar Kasi Humas.
AKP Agus juga menyebutkan, selain mengamankan tersangka, juga turut diamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Tersangka nekat menghabisi nyawa korban diduga ada unsur sakit hati.
Sebelumnya, tersangka dan korban diketahui pernah menjalin hubungan antara bulan Oktober hingga November 2022. Hubungan mereka hanya satu bulan. Diperkirakan mereka sudah lama tidak berkomunikasi.
Namun pada 1 Juli 2023, korban berkomunikasi dengan tersangka melalui story instagram, terus ke nomor Whatsapp. Dan pada hari Minggu 9 Juli 2023, keduanya berjanji untuk bertemu.
"Pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput tersangka di daerah Rambung Merah Pematang Siantar. Kemudian menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, tersangka menyuruh korban untuk berjalan duluan," terang Agus
Ketika berjalan, kata Agus, tubuh memukul kepala belakang sehingga korban terjatuh dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus memukuli bagian wajah serta leher sehingga tewas. Lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Saat tersangka sudah ditangkap dan petugas mengamankan barang bukti berupa sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara. [Irvan]