Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengungkapkan tersangka ARH diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan permasalahan hukum secara khusus, kerena pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Serta membuat tidak tercapainya tujuan pembiayaan yaitu pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences yang tidak kunjung selesai, sehingga mengakibatkan status pembiayaannya tersebut menjadi macet hingga saat ini. Akibatnya, timbul kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.083.190.000. (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” pungkasnya.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
[Redaktur : Andri F Simorangkir]