Tebingtinggi.WahanaNews.co, Asahan - Terkait informasi mengenai disebut-sebut ada aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang diduga bebas beroperasi di Kompleks Graha Asahan Indah Perjudian jenis tembak ikan di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/3/2024) lewat pesan WhatsApp, menjawab "Akan kami cek".
Baca Juga:
Adaptasi Novel A.J. Quinnell, “Man on Fire” Sajikan Aksi dan Drama Psikologis
Perlu diketahui bahwa aktivitas perjudian merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 dengan ancam 10 tahun Penjara.
Sebelumnya, di beritakan di beberapa media online terkait didalam Ruko tersebut diduga terdapat 10 unit mesin judi tembak ikan serta Jenis Perjudian lainnya dan beroperasi 24 jam, dan diduga beromset berkisar Puluhan juta Perhari.
Baca Juga:
Simple Plan Umumkan Tur Asia Tenggara 2026, Jakarta dan Surabaya Masuk Daftar
[Redaktur : Red - Tim]