WahanaNews-Tebingtinggi | Polsek Padang Hilir amankan seorang pria atas kasus penggelapan materi bangunan dari Gudang Tetap Jaya Jalan Soekarno-Hatta,. Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi
Pria yang diamankan itu berinisial H (33) warga Jalan Sudirman Lingkungan IV Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Penangkapan itu atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/V/2023/TT. HILIR/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut Tanggal 08 Mei 2023, kasus ini terjadi di Gudang Tetap Jaya, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Menurut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan pada Senin (8/5/23) sekitar pukul 14.00 WIB korban Jimmy Wijaya (45) ditelepon oleh saksi Wida Aswi (36) yang menyatakan bahwa pada 2 Mei 2023 ada pengiriman material bangunan ke UD Rindu berupa semen, keramik, seng, kloset, pipa dan lain sebagainya, namun bon barang yang kembali tidak sesuai dengan barang yang dikirim dari CV Tetap Jaya ke UD Rindu.
“Mendengar hal tersebut, korban datang ke tempat usahanya dan melakukan pengecekan barang yang keluar atau yang dikirim ke UD Rindu dan ternyata benar tidak sesuai dengan bon faktur yang terdaftar,” kata Kasi Humas, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Selanjutnya, korban bersama saksi melakukan pengecekan pembukuan pengiriman barang, kemudian disesuaikan dengan bon faktur barang yang keluar dan disitu terdapat barang yang dikeluarkan oleh pelaku tidak ada DO dari korban selaku pemilik usaha.
“Pelaku mengeluarkan barang tersebut, tanpa ada DO dari korban, dimana pelakunya adalah sebagai Kepala Gudang di tempat itu,” tulis AKP Agus Arianto di siaran pers tertulisnya kepada wartawan.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengirimkan barang ke UD Rindu tanpa menggunakan DO dengan total harga barang yang dikeluarkan Rp11. 508.800.
“Usai dilakukan pengecekan semua bon barang semuanya berjumlah Rp28.655.300,” papar Agus Arianto.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp28. 655.300, dan korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Padang Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah korban membuat pengaduan, saat itu juga Senin (8/5/23) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku diamankan ke Ppolsek Padang Hilir dari gudang milik korban Jalan Soekarno-Hatta Tambangan.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Padang Hilir berikut dengan barang bukti 3 lembar kwitansi dan bon faktur barang. Pelaku dijerat pasal 374 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasi Humas. [rum]