WahanaNews-Tebingtinggi | RAP (22) warga Jalan Cendrawasih Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi diringkus petugas Polres Tebing Tinggi dari rumahnya pada Jumat (16/6/23) sekira pukul 17.30 WIB.
Polisi meringkus RAP atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,72 gram. Sementara, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (18/6/23) membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
AKP Agus mengungkapkan, awalnya personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat pada Jumat (16/6/2023) yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki Narkotika di Jalan Cendrawasih Pinang Mancung tepatnya sebuah rumah.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat ada seorang pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di belakang sebuah rumah,” terangnya.
Sambung Agus, begitu melihat pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku. saat penangkapan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, petugas didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dari penggeledahan di kamar kosong lantai dua itu, petugas menemukan bukti barang berupa 1 bungkus plastik asoy warna merah berisi 1 buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 lembar gulungan tisu warna putih berisi 6 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.
"Saat diinterogasi di lokasi, pelaku RAP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. petugas akhirnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Agus.
Imbas dari perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka RAP dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Hadi]