WahanaNews-Tebingtinggi | Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkapkan laporan palsu yang merupakan seorang pedagang warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Pelaku laporan palsu itu berinisial MPD, dia melaporkan bahwa dirinya menjadi korban begal.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Motif MPD melaporkan palsu tersebut untuk menghindari kredit sepeda motor dari pihak leasing yang sudah menunggak selama dua bulan. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Ariato memaparkan laporan MPD tersebut tidak benar.
“Peristiwa yang melaporkan MPD atas kasus pencurian dengan kekerasan atau begal tersebut tidak benar dan itu merupakan laporan palsu sehingga laporan polisi dapat dihentikan karena bukan peristiwa pidana,” tegas AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, kasus ini bermula dari adanya laporan berinisial MPD dengan laporan polisi nomor: LP/B/387/VII/2023/SPK/POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMUT tgl 02 Agustus 2023.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dalam laporan tersebut, MPD memberikan laporan palsu kepada SPK Polres Tebing Tinggi dengan merekayasa adanya aksi begal yang menimpa dirinya. Sehingga sepeda motor miliknya raib dibawa kawanan begal, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 22.45 WIB.
MPD mengaku kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“Tujuannya MPD untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan,” terang AKP Agus.
Hal ini terungkap, saat dilakukan wawancara terhadap pelapor (MPD) di ruang Sat Reskrim oleh penyelidik. Penyelidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian tersebut.
Sebab, korban menyatakan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri. Namun, mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan sebelah kanan baju koyak.
“Atas kejanggalan tersebut penyelidik melakukan pengecekan terhadap handphone korban, ternyata ada komunikasi WA yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual,” papar AKP Agus.
Lanjutnya, penyidik menanyakan kepada MPD apakah benar sepeda motornya sudah dijual apa tidak. MPD selaku pelapor pun mengaku jika sepeda motornya yang diakui dibegal tersebut telah dijual seminggu yang lalu oleh pelapor kepada orang lain.
Kini, Polres Tebing Tinggi menghentikan penyelidikan atas kasus pencurian dengan kekerasan (begal). MPD telah membuat pernyataan maaf atas adanya laporan palsu, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah itu pelapor (MPD) diserahkan kepada keluarganya diberi sanksi wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi,” sebut AKP Agus. [Irvan]