Sebelumnya, tersangka dan korban diketahui pernah menjalin hubungan antara bulan Oktober hingga November 2022. Hubungan mereka hanya satu bulan. Diperkirakan mereka sudah lama tidak berkomunikasi.
Namun pada 1 Juli 2023, korban berkomunikasi dengan tersangka melalui story instagram, terus ke nomor Whatsapp. Dan pada hari Minggu 9 Juli 2023, keduanya berjanji untuk bertemu.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput tersangka di daerah Rambung Merah Pematang Siantar. Kemudian menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, tersangka menyuruh korban untuk berjalan duluan," terang Agus
Ketika berjalan, kata Agus, tubuh memukul kepala belakang sehingga korban terjatuh dan berteriak minta tolong, namun tersangka terus memukuli bagian wajah serta leher sehingga tewas. Lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Saat tersangka sudah ditangkap dan petugas mengamankan barang bukti berupa sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih," pungkasnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara. [Irvan]