WahanaNews-Tebingtinggi | Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa (Dumas) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.
Merespon Dumas tersebut, Kapolres Labuhan Batu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi, SH untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Selanjutnya, Kasatreskrim Narkoba Polres Labuhan Batu didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Senin, (10/7/2023) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Selanjutnya, Team Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pengembangan terhadap Endo selama kurang lebih 7 hari team melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo (43) warga Jalan Sudierman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Endo ditangkap dikediaman istri sirinya bernama IFS alias IES di Jalan Veteran simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan Batu.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 unit timbangan elektrik,1 kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek sebagai alat komunikasi," kata Kapolres Labuhan Batu, Kamis (20/7/2023) dalam siaran persnya.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Endo dan menemukan barang bukti 1 kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, selembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buku tabungan Bank Mandiri atas Samsul Rizal dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo utk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka Endo mengakui semua perbuatannya dan juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya dari Dodi adalah milik dia yang dititipjualkan kepada Dodi.