"Tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya. Tersangka juga mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka Dodi dan EKO.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya. Sampai saat ini sat narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo," pungkas Kapolres Labuhan Batu.
Saat ini tersangka Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres Labuhan Batu. [Irvan]