Tebingtinggi.WahanaNews.co, Labuhanbatu - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan barang bukti jenis shabu seberat 15 Kg di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin No. 07 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/03/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, mengungkapkan bahwa kegiatan merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 15 kg. Barang bukti berupa 15 bungkus plastik besar berwarna biru bertuliskan “Number One” diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 gram netto.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Orang nomor satu Polres Labuhanbatu ini menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal atas informasi yang di terima Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat tentang masuknya narkotika melalui jalur pantai Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan memanfaatkan kesibukan Polri dalam pengamanan Pemilu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, pelaku diduga akan masuk dari perairan melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada hari itu juga, Tim di bawah pimpinan Kasatres Narkoba tiba di lokasi diduga perlintasan tersangka.
Lanjut Kapolres, Tim berhasil mengidentifikasi satu unit sepeda motor Honda CB 150 Verza dengan nomor polisi BK-2644-JAM yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang membawa satu buah karung dari Jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju Kota Tanjung Balai.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Tim berusaha menghentikan tersangka namun tidak berhasil karena tersangka melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit warga. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga, Tim tidak menemukan tersangka, selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan isi karung yang dibawa tersangka dan ditemukan 15 bungkus besar narkotika dengan merk Number One," ujar Kapolres saat menggelar Press Release dihadapan wartawan dan Forkopimda.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka AG alias Ali, yang berhasil ditangkap pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 05.30 WIB di Jalinsum Desa Seberda Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AG alias Ali mengakui bahwa pada Kamis, 22 Februari 2024 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar dari pinggiran Sungai Desa Jatuhan Golok untuk diserahkan kepada seorang penduduk Sungai Loba Kabupaten Asahan dengan upah Rp15.000.000.