"Kemudian personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib, STrK langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan yang dibantu oleh personel Polres Dumai. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi," ungkap Kasat Reskrim.
Namun, pada saat dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan," jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi," kata Kasat Reskrim lagi.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar 338 subsidair Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal mati," tandas Kasat Reskrim. [Irvan]