Keesokan harinya, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 05.30 WIB, Polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Bruto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp175 ribu dan 1 unit HP android.
Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalifah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalifah.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalifah," sebut Agus.
Untuk kasus selanjutnya, Jumat (15/9) sekira pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp. 240 ribu dan 1 unit HP android.
Di hari Sabtu (16/9/2023) Tim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai, seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019,
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android," terang Kasi Humas.
Kemudian, tuturnya, sekira pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.
"Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp96 ribu," beber Kasi Humas.