“Usai dilakukan pengecekan semua bon barang semuanya berjumlah Rp28.655.300,” papar Agus Arianto.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp28. 655.300, dan korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Padang Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Setelah korban membuat pengaduan, saat itu juga Senin (8/5/23) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku diamankan ke Ppolsek Padang Hilir dari gudang milik korban Jalan Soekarno-Hatta Tambangan.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Padang Hilir berikut dengan barang bukti 3 lembar kwitansi dan bon faktur barang. Pelaku dijerat pasal 374 dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasi Humas. [rum]