Hal ini terungkap, saat dilakukan wawancara terhadap pelapor (MPD) di ruang Sat Reskrim oleh penyelidik. Penyelidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian tersebut.
Sebab, korban menyatakan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri. Namun, mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan sebelah kanan baju koyak.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
“Atas kejanggalan tersebut penyelidik melakukan pengecekan terhadap handphone korban, ternyata ada komunikasi WA yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual,” papar AKP Agus.
Lanjutnya, penyidik menanyakan kepada MPD apakah benar sepeda motornya sudah dijual apa tidak. MPD selaku pelapor pun mengaku jika sepeda motornya yang diakui dibegal tersebut telah dijual seminggu yang lalu oleh pelapor kepada orang lain.
Kini, Polres Tebing Tinggi menghentikan penyelidikan atas kasus pencurian dengan kekerasan (begal). MPD telah membuat pernyataan maaf atas adanya laporan palsu, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
“Setelah itu pelapor (MPD) diserahkan kepada keluarganya diberi sanksi wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi,” sebut AKP Agus. [Irvan]