Sumut.WahanaNews.co, Labuhanbatu - Serius memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap sindikat jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Dari 3 orang pelaku yang diamankan, 1 diantaranya adalah wanita.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando kepada media, Kamis (30/8/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Diterangkannya, selain mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu antar kabupaten tersebut pihaknya juga berhasil menyita 35,17 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
"Ya, kita telah menangkap 3 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan antar provinsi, dan 1 diantaranya merupakan wanita yang diamankan pada 23 Agustus 2023 lalu, di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Rantauprapat," terang Parlando.
"Pengungkapan itu diawali dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SY alias Yani (20), warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Labuhanbatu yang merupakan pengedar sabu," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dari tangan pelaku SL alias Yuni, sambung Parlando, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16,47 gram narkotika jenis sabu, 1 Buah Dompet dan 1 Unit HP," tuturnya.
Tersangka Yani juga mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial R alias Kiki yang beralamat di Gang Bogor, Kota Rantauprapat.
"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka R alias Kiki dirumahnya dan menemukan barang bukti berupa 12,85 gram narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong dan 1 Unit HP," jelasnya menambahkan.