"Bermodal keterangan dari tersangka R, selanjutnya tim melakukan pengembangan selama kurang lebih 3 hari dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lain berinisial Jul alias IS, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," Imbuh parlando lagi.
Dari penangkapan tersangka Jul, terang Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,85 gram narkotika jenis sabu, 2 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Menurut pengakuan Jul alias IS, dirinya memang sudah sering mengantarkan barang haram itu ke beberapa kabupaten terdekat, antara lain di wilayah Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel, bahkan hingga ke provinsi Riau," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, dari data kepolisian ternyata diketahui bahwa tersangka R alias Kiki dan Jul alias IS merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah hampir setahun ini kembali menjalani bisnis haram sebagai pengedar semenjak bebas dari penjara," ujar Parlando mengakhiri.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Parlando.
[Redaktur : Irvan Rumapea]